tanggapan nasrulloh atas penundaan sidang ahok
Seperti sudah di jadwalkan sebelumnya,
pada hari ini, adalah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa,
Majelis hakim kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dan pledoi boleh disiarkan langsung televisi. Namun beberapa hari kemudian, kepolisian merekomendasikan sidang ditunda hingga pelaksanaan pemungutan suara selesai digelar dengan alasan keamanan. dan hari ini seperti kita saksikan di televisi Penundaan sidang disebabkan belum selesainya surat tuntutan yang harus disusun penuntut umum. Jaksa saat ditanya hakim ketua bahkan menyebut surat tuntutan sudah diupayakan dikebut hingga Senin (10/4) malam, namun tak rampung juga.
"Yang Mulia ketua majelis tim
penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini
pembacaan tuntutan dari penuntut umum kami sudah berusaha sedemikian rupa,
waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu
untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar
ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono.
Dalam persidangan, hakim ketua Dwiarso
Budi Santiarto juga menegur jaksa gara-gara tidak bisa memberikan tanggal pasti
penundaan.
"Saudara siap nggak tanggal 17?
Kalau nggak siap kita cari hari lain," kata hakim.
Tim jaksa sempat meminta sidang ditunda
selama dua pekan. Jaksa juga menyinggung soal surat dari Kapolda Metro Jaya
yang meminta penundaan sidang karena alasan keamanan jelang pemungutan
suara.
Setelah dibahas cukup alot, akhirnya
majelis hakim memutuskan sidang tuntutan Ahok digelar pada Kamis, 20 April atau
sehari setelah pencoblosan pilkada DKI. Hakim juga mengingatkan kepada Ahok dan
tim pengacara soal mepetnya waktu penyusunan pembelaan (pleidoi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar